Sudah Divalidasi,10,8 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji

Sebanyak 2,5 juta pekerja akan menerima subsidi gaji pada hari ini.

BPJamsostek
Dirut BPJamsostek Agus Susanto.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan sebanyak 2,5 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji/upah yang diserahkan secara simbolis oleh Presiden di Istana hari ini, Kamis (27/8). 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang rekeningnya telah tervalidasi bisa menerima haknya. "Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," ujar Agus di Jakarta, Kamis (27/8).

Presiden Joko Widodo di Istana bersama sejumlah menteri dan undangan lainnya, serta disaksikan masyarakat pekerja via live streaming Youtube menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu yang diserahkan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta.

Bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja peserta BP Jamsostek aktif dimana upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan. “Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap,” kata Agus.

Sampai dengan Rabu, (26/8), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” ucapnya.

Bantuan subsidi gaji yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BP Jamsostek. Dia berharap dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja penerima.

"Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya," kata Agus.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler