Bogor Zona Merah, Pemkot Berlakukan Aturan Jam Malam
Bogor dinyatakan sebagai zona merah oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan aturan jam malam untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Hal itu dikeluarkan setelah Bogor dinyatakan sebagai zona merah atau risiko penularan tinggi oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19. Tercatat 104 dari 797 RW yang berstatus zona merah.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau, anak-anak di bawah umur dan lansia tidak keluar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas diberlakukan.
Bima menambahkan, pihaknya akan membatasi pergerakan masyarakat dengan menerapkan jam malam. Ia meminta pengelola restoran dan mal menutup kegiatannya pada pukul 18.00 WIB guna mencegah kerumunan.
Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Fian Firatmaja