Jatim Perluas Pembelajaran Tatap Muka SMK
Khofifah beralasan praktik keterampilan harus dilakukan secara langsung.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Jatim, khususnya untuk SMK. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil peninjauan secara langsung aktivitas uji coba pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah.
Kebijakan juga berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). “Saya menilai tingkat kesiapan sekolah dan kepatuhan siswa-siswi SMA-SMK-SMA LB Jatim untuk menerapkan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Begitu pula dengan respons orang tua. Pun dengan dukungan dari pemerintah kabupaten/ kota yang juga luar biasa," kata Khofifah di Mojokerto, Ahad (30/8).
Menurut Khofifah, dengan melihat perkembangam situasi saat ini, sudah saatnya pembelajaran tatap muka diperluas cakupannya, khususnya untuk SMK. Terlebih, sejumlah praktik keterampilan harus dilakukan secara langsung tidak cukup virtual.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 420/11350/101.1/2020 tertanggal 9 Agustus 2020, Pemprov Jatim telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. Kebijakan ini ditempuh sebagai respons terhadap antusiasme orang tua dan siswa untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebab, banyak keterbatasan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, mulai jaringan internet sampai kepemilikan gawai. "Saya yakin selama protokol kesehatan disiplin diterapkan maka risiko penularan Covid-19 akan semakin kecil. Perluasan pembelajaran tatap muka ini tentunya menjadi kabar gembira untuk siswa dan orangtua," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, jumlah SMK yang diijinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka adalah 25 persen dari total jumlah SMK yang ada di kabupaten/ kota setempat. Itu pun hanya berlaku untuk daerah dengan status zona kuning dan oranye.
Perluasan uji coba ini, kata dia, tetap akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, harus mendapatkan persetujuan dari orang tua dan pemda atau gugus tugas Covid-19 kabupaten/ kota setempat.
"Untuk uji coba pembelajaran tatap muka tahap II ini, akan dimulai dari jenjang pendidikan SMK, karena berdasarkan SE 4 Menteri tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, SMK di semua zona dapat menerapkan pembelajaran praktik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Wahid.
Sedangkan untuk jenjang SMA, Wahid mengatakan, akan ditetapkan kemudian sambil menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Dindik Jatim. Wahid menerangkan, perluasan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas ini tetap akan dilaksanakan melalui perpaduan dengan pembelajaran dari rumah dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline).
Artinya, lanjut Wahid, kabupaten/ kota dengan kategori zona kuning, peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 50 persen dari kapasitas kelas yang tersedia. Sedangkan untuk daerah dengan kategori zona oranye peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 25 persen dari kapasitas kelas yang tersedia serta berjalan selama tiga jam tanpa istirahat.
“Bagi peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah, sekolah tetap memfasilitasi dengan metode pembelajaran jarak jauh," ujarnya.