Polri Periksa 105 Saksi Terkait Kasus Kebakaran Kejagung

Salah satu pihak yang diperiksa adalah pejabat Kejaksaan Agung.

Shabrina Zakaria
Puing bangunan Kejaksaan Agung akibat terbakar hebat saat insiden pada Sabtu (22/8) malam WIB.
Rep: Haura Hafizhah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan untuk kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini pihaknya sudah memeriksa 105 saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah pejabat Kejaksaan Agung. 

Baca Juga


"Saksi yang kami periksa terkait kasus kebakaran Kejagung ada 105 orang. Di antaranya ada 20 orang pekerja cleaning service, 50 pekerja office boy (OB), 10 orang pengamanan dalam (pamdal), lima orang pejabat Kejaksaan Agung, tujuh orang tukang dan dua orang pekerja teknisi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Kemudian, ia melanjutkan untuk hasil analisa terhadap sampel abu dan arang serta CCTV belum bisa dipastikan kapan akan selesai. Sebab, saat ini tim Laboratorium Forensik Polri masih meneliti barang bukti tersebut. "Itu belum ya, tidak dapat dipastikan kapan selesai. Tunggu saja ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (24/8). Dari hasil olah TKP tersebut, tim Puslabfor mengambil sampel abu dan arang dari reruntuhan gedung yang terbakar. Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut agar bisa mengetahui apa penyebab dari kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. 

"Tim mengambil sampel abu dan arang dari dalam gedung. Lalu, dibawa ke Puslabfor untuk diteliti. Selain itu, tim juga sedang mendalami arah penjalaran api," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (25/8).

Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga Ahad (23/8) pagi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler