In Picture: Mendag Terbitkan Aturan Impor Alas Kaki
.
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memilah sepatu di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memilah sepatu di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai
Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler