Akankah Jakarta Terapkan Jam Malam? Ini Kata Kasatpol PP DKI

Jam malam saat ini telah diterapkan di Kota Depok dan Kota Bogor.

Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih mempertimbangkan efektivitas pemberlakuan jam malam di Ibu Kota seperti yang telah diterapkan Depok dan Kota Bogor. Termasuk, penerapan protokol kesehatan sebagai pertimbangan perlu atau tidaknya dilakukan kebijakan tersebut.

"Masih dievaluasi apakah kebijakan itu efektif atau tidak, sementara ini kita belum berlakukan jam malam itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/9).

Lebih lanjut, Arifin menyebut kunci setiap kebijakan Pemprov tergantung kedisiplinan masyarakat Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini berada dalam masa transisi ini. Jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol selama masa PSBB transisi sekaligus pengawasan terus dilakukan, menurut Arifin kebijakan jam malam bisa tidak diberlakukan.

"Prinsip kita sebenarnya kalau pengawasan efektif, kemudian masyarakat disiplin mematuhi peraturan protokol, masih bisa kita hindari jam malam tadi," tuturnya.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya dan Satpol PP Jawa Barat di Kota Depok, akan melakukan operasi tertib masker bersama dengan para personelnya ditempatkan di perbatasan mulai dari Sabtu (5/9) mendatang.

"Iya Sabtu, kita lakukan kegiatan bersama berupa operasi tertib masker dengan Satpol PP Depok dan Satpol PP Jawa Barat," kata Arifin, Kamis (3/9).

Untuk teknis pelaksanaannya, Arifin tidak menjelaskan secara detail, sebab saat ini masih dilakukan komunikasi dengan Satpol PP Jawa Barat. Namun, operasi ini tidak jauh berbeda dengan operasi masker yang telah dilakukan di Jakarta.

Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker atau bahkan melanggar protokol kesehatan seperti berkerumun, tidak menjaga jarak fisik, akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah tempat pelanggar melakukan pelanggaran.

"Dengan kegiatan bersama, bentuknya operasi tertib masker, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar masker. Kita atur nantinya ketika yang masuk wilayah Depok ditangani oleh Depok, yang masuk wilayah Jakarta kita akan tangani oleh Satpol PP Jakarta," ujarnya.

Arifin menambahkan, sejatinya operasi memakai masker rutin dilakukan setiap hari. Namun khusus Jumat, dan Sabtu dianggap menjadi waktu rawan pelonggaran protokol kesehatan oleh warga.

Kebanyakan, kata Arifin, di waktu-waktu itu warga kerap berkumpul di rumah makan, kafe, restoran atau di tempat publik lainnya.

"Kami melakukan pengawasan seperti itu dengan pengawasan, karena biasanya yang ramai itu malam-malam weekend, orang nongkrong, ngopi, ngobrol sampai malam malam. Untuk hari biasa boleh dikatakan kapasitas rumah makan masih sepi, masih aman, masih memenuhi ketentuan. Tapi malam Minggu itu yang patut kita waspadai," ucapnya.

Baca Juga




Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Bogor yang menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (3/9).

Pemkot Depok melarang warganya beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB mulai 31 Agustus 2020. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Adapun,Pemkot Bogor menerapkan jam malam guna menekan laju penularan Covid-19 mulai 29 Agustus 2020. Kegiatan berkerumun tidak diperbolehkan lebih dari pukul 21.00 WIB sementara pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," tambah Wiku.

Jam Malam di Bogor dan Depok - (Republika)
 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler