Pakar Bahas Peluang Calon Perseorangan Maju Pilkada

Calon perseorangan pilkada padahal menguntungkan bagi dunia politik.

Republika/ Wihdan
Syarat bagi calon perseorangan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang cukup memberatkan jadi salah satu alasan minimnya calon perseorangan.
Rep: Binti Sholikah Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, menyoroti peluang calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sunny menyatakan syarat bagi calon perseorangan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbilang cukup memberatkan.

Untuk meninjau seberapa besar usaha yang harus dikeluarkan calon perseorangan dalam Pilkada, Sunny mengambil dua sudut pandang. Yakni sudut pandang yuridis dan empiris.

Pada sudut pandang yuridis, Sunny menyebut ada syarat administrasi yang mengharuskan calon perseorangan mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Sedangkan sudut pandang empiris, calon perseorangan harus memiliki kekuatan ekonomi/anggaran yang besar untuk menggalang dukungan.

"Kultur masyarakat kita sekarang di masa pandemi banyak kebutuhan yang harus ditutupi. Jadi, biaya memang cukup tinggi bagi mereka yang tidak punya basic keuangan yang besar akan sulit untuk maju," ujar Sunny seperti tertulis dalam siaran pers, Rabu (9/9).

Menurutnya, sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi tersebut sebagai akibat dari kuatnya dominasi partai politik (parpol) dalam suatu wilayah. Sudah bukan rahasia umum lagi jika parpol kerap kali menggaet calon kepala daerah yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi untuk dijagokan dalam Pilkada.

"Di beberapa daerah ada beberapa parpol yang berimbang dan ada yang dominan. Sebaran untuk calon persorangan luasannya sangat kecil untuk misalnya meraih 35 ribu dukungan adalah hal yang sangat sulit kecuali dalam suatu wilayah parpol tidak bergerak atau pasif," imbuhnya.

Ihwal kemungkinan merevisi regulasi tentang calon perseorangan dalam Pilkada, Sunny justru mengajak masyarakat untuk memahami terlebih dulu marwah yang diamanatkan dalam Pilkada. Menurutnya, Pilkada yang baik haruslah menyinergikan kepala daerah dengan pemilih untuk menyukseskan keberjalanan pembangunan di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, masyarakat akan merasa dilibatkan dalam setiap program pemerintah dan kepala daerah juga mempunyai kedaulatan.

Untuk merevisi regulasi agar memudahkan calon perseorangan saat proses pendaftaran, lanjutnya, hal tersebut harus melalui pembahasan dan usaha yang besar saat mendiskusikannya dengan DPR. Apalagi, DPR diisi oleh parpol yang kemungkinan akan khawatir terganggu eksistensinya jika calon perseorangan dimudahkan saat maju dalam Pilkada.

"Kalau dilonggarkan dan banyak calon perseorangan itu nanti naik akan mengurangi eksistensi partai politik. Tapi menurut saya harus ada seperti itu kalau kembali kepada marwah kedaulatan masyarakat lokal untuk menciptakan sustainable pembangunan," terangnya.

Sunny yang juga Kepala Pusat Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS tersebut memandang kehadiran calon perseorangan dalam Pilkada dapat memberi keuntungan. Keuntungan tersebut berupa hidupnya semangat demokrasi dan dapat memberikan masyarakat banyak pilihan saat pemungutan suara. Masyarakat juga dapat mengulik berbagai hal dari calon perseorangan, baik meliputi program-program unggulan yang dijagokan saat kampanye hingga rekam jejaknya.

"Dari sekian banyak orang yang berkualitas kalau diberikan ruang untuk maju secara independen, maka akan dapat menciptakan kompetisi yang menarik ada banyak pilihan bagi rakyat kira-kira mana yang paling pas dan cocok," ujarnya.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler