Anies Sebut 158.018 Pelanggar PSBB Telah Dijatuhi Sanksi
Denda sanksi bagi pelanggar PSBB hingga saat ini terkumpul Rp 4,3 miliar lebih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan sebanyak 158.018 orang telah dijatuhi sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum setempat. "Selama pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan penindakan terhadap 158.018 orang, juga lembaga yang melakukan pelanggaran," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (12/9).
Anies mengatakan para pelanggar aturan tersebut berasal dari perorangan, lembaga, hingga perusahaan. Denda yang terakumulasi dari hasil penegakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB hingga saat ini terkumpul Rp 4,3 miliar lebih.
"Saya ingin menyampaikan di sini, Jakarta ini bukan saja punya aturan, tapi Jakarta sudah menegakkan aturan dan sudah mendisiplinkan 158 ribu lebih pribadi dan badan yang melakukan pelanggaran. Jadi level kita bukan yang bikin aturan," katanya.
Anies mengatakan penegakan aturan itu melibatkan 5.000 orang petugas. Ditambah aparatur sipil negara yang diberikan tugas khusus untuk menegakkan aturan. "Saya perlu garis bawahi, yang terjadi konteks penularan itu terjadinya di ruang-ruang semi private dan private. Seperti contoh kita ini di ruang terbuka ini tempat umum, transportasi pakai masker sampai ke kantor dalam rapat tidak memperhatikan jumlah orang di dalam ruangan belum tentu tidak memakai masker," katanya.
Anies mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendisplinkan diri dan saling mengingatkan supaya bisa mencegah penularan Covid-19. "Kalau di area umum masih mudah untuk penegakan. Tapi kalau masuk area private atau semi private ya antar kita harus sama-sama menjaga," katanya.