PSBB Diterapkan, PT KAI Mengikuti Aturan Pemprov DKI

PT Kereta Api Indonesia akan mengikuti aturan PSBB yang akan diterapkan.

Humas PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Berkaitan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti aturan PSBB yang akan diterapkan.


Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa menuturkan, untuk kereta jarak jauh nantinya akan dilakukan penyesuaian. Karena menurutnya, penyesuaian keberangkatan KA jarak jauh bisa dilakukan secara dinamis.

Untuk saat ini, akan ada 12 keberangkatan KA jarak jauh. Selain itu, Eva tegaskan, upaya pencegahan Covid-19 terus konsisten dilakukan, baik di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler