Penyidik Periksa Tersangka Pinangki dan Djoko Bersamaan
Djoko mengenakan rompi tahanan merah muda, tapi tidak dalam kondisi diborgol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka suap, dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa bersama di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Senin (14/9). Kedua tersangka penerima dan pemberi suap, serta gratifikasi tersebut, diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi, maupun tersangka. “Untuk saksi atas tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya), dan sebagai tersangka,” kata Hari dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9). Tersangka Andi Irfan, merupakan perantara pemberian uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar), dari Djoko ke Pinangki.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, tersangka Djoko Tjandra mendatangi ruang pemeriksaan lebih awal. Dengan pengawalan sekitar lima orang jaksa, dan petugas dari Lapas Salemba, Djoko tiba di Gedung Bundar, sekitar pukul 12:30 WIB. Djoko mengenakan rompi tahanan merah muda, tapi tidak dalam kondisi diborgol. Saban pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra, petugas kejaksaan, memang tak pernah memborgol terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.
Sedangkan Pinangki, tiba di Gedung Bundar, sekitar pukul 14:30-an WIB. Tersangka Pinangki, datang dalam kondisi tangan yang diborgol. Tetapi, tak kentara dia menggunakan rompi tahanan merah muda. Karena, pada kali ini, tersangka jaksa Pinangki, tampil dengan mengenakan hijab yang menjulur sampai ke bagian tengah kakinya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (10/9), tersangka Pinangki, sudah mulai menggunakan kerudung yang hanya menutup bagian kepalanya saja.
Pemeriksaan terhadap Pinangki kali ini, merupakan permintaan keterangan yang keenam kalinya selama menjadi tersangka, sejak Selasa (11/8). Sementara pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra, menjadi yang keempat kalinya sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (27/8). Sementara terhadap Andi Irfan, sejak ditetapkan tersanka, pada Selasa (2/9) belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri di Rutan KPK.
Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan ketiga tersangka tersebut, terkait dengan pemberian uang dalam upaya pemufakatan jahat penyuapan hakim. Djoko memberikan uang 500 ribu dolar AS, kepada Pinangki, lewat perantasa Andi Irfan. Diduga uang tersebut sebagai panjar untuk mengurus fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko. Djoko, adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999 yang pernah divonis dua tahun penjara oleh MA pada 2009.