BPS: Upah Nominal Buruh Tani Agustus 2020 Naik 0,12 Persen

Kenaikan juga terjadi pada upah nominal harian buruh bangunan pada Agustus 2020.

ANTARA/Adiwinata Solihin
Buruh tani membersihkan bulir padi di area persawahan (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) melansir upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2020 naik sebesar 0,12 persen.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) melansir upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2020 naik sebesar 0,12 persen dibanding upah buruh tani Juli 2020. Upah nominal harian buruh tani nasional naik menjadi Rp 55.677 per hari pada Agustus 2020 dari Rp 55.613 per hari pada Juli 2020.

“Karena indeks konsumsi di pedesaan mengalami deflasi 0,28 persen, maka upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen. Jadi upah buruh tani baik nominal maupun riil sama-sama mengalami peningkatan,” kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers yang disiarkan virtual di Jakarta, Selasa (15/9).

Hal yang sama terjadi pada upah nominal harian buruh bangunan pada Agustus 2020 yang naik 0,08 persen dibanding upah Juli 2020, yaitu menjadi Rp 89.872 per hari dari Rp 89.800. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen.

Sedangkan, rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Agustus 2020 dibanding Juli 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen, yaitu menjadi Rp 28.622 dari Rp 28.607. Sementara upah riil Agustus 2020 dibanding Juli 2020 naik sebesar 0,10 persen, yaitu menjadi Rp 27.285 dari Rp 27.258.

Sementara itu, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Agustus 2020 dibanding Juli 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 419.864. Namun, upah riil Agustus 2020 dibanding Juli 2020 naik sebesar 0,05 persen, yaitu menjadi Rp 400.252 dari Rp 400.061.

Diketahui, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.



Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler