MAKI: Usut Keterlibatan Politikus pada Kasus Djoko Tjandra

MAKI menilai keterlibatan politikus pada skandal Djoko Tjandra perlu diusut.

Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan KPK,Polri dan Kejaksaan Agung harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politikus dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan setelah Andi Irfan Jaya, yang merupakan mantan politikus Nasdem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga


Boyamin mengatakan, posisi Irfan Jaya sebagai politikus  baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra. Boyamin menilai, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.

"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," katamya.

Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, soal dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata dia, sudah semestinya ditelisik untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.

Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

Patrice Rio Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal, namun ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra. Menurutnya, semua fakta belum terbuka karena Jayabelum diperiksa, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. 

"Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Jaksa Pinangki. Empat lokasi itu adalah dua apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung menyita mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 miliknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler