Langgar Protokol, 23 Rumah Makan di Jakarta Disegel
Puluhan rumah makan tersebut membolehkan pelanggannya makan di tempat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta menutup 23 restoran atau rumah makan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan membolehkan pelanggannya makan di tempat (dine-in).
"Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama lakukan penindakan operasi yustisi, yakni ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Yusri menjelaskan, 23 restoran tersebut tersebut kedapatan melanggar melanggar protokol kesehatan dengan memperbolehkan pelanggannya makan di tempat saat Satgas PSBB melakukan inspeksi.
Restoran tersebut kemudian disegel oleh Satpol PP dengan didampingi oleh petugas TNI-Polri. Meski demikian, Yusri belum memberikan data mengenai berapa lama durasi penyegelan tersebut atau terkait denda terhadap rumah makan tersebut.
"Kesalahannya adalah, sudah disampaikan di Pergub 88, kalau restoran atau rumah makan hanya bisa take away, tidak boleh makan di situ. Tapi kami temukan tadi 23 rumah makan yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," tambahnya.
Selain terhadap restoran Satgas PSBB juga menindak 9.734 pelanggaran protokol kesehatan dengan rincian teguran kepada 2971 pelanggar dan sanksi sosial kepada 6279 pelanggar.
Petugas juga mengenakan denda administrasi terhadap 484 dan diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB pada Senin, 14 September 2020.
Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.