Kota Bogor akan Ubah Definisi Status Zona Merah Covid-19
Bima Arya meminta perangkat daerah mengevaluasi penentuan status zonasi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan akan mengevaluasi penentuan status zonasi kelurahan dan RW zona merah di wilayahnya. Ia akan meminta perangkat daerah terkait mengkaji kembali status zonasi penyebaran Covid-19.
"Kontak eratnya aman, kemudian kelurahan itu dinyatakan merah. Ini yang harus dievaluasi," katanya pada rapat koordinasi dengan aparat wilayah Pemerintah Kota Bogor di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor, Kamis (17/9).
Bima menjelaskan, evaluasi penentuan status zonasi kelurahan dan RW zona merah itu, misalnya ada satu orang ber-KTP di suatu kelurahan di Kota Bogor, tetapi bekerja di Jakarta, dan setelah positif Covid-19 kemudian dirawat di rumah sakit di Jakarta. Bima menegaskan, perubahan definisi zona merah penting karena terkait dengan strategi dan konsep pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.
"Kelurahan dinyatakan zona merah jika ada orang yang sedang menjalani isolasi di kelurahan tersebut, atau minimal ada tiga orang yang sedang menjalani isolasi mandiri," katanya.
Menurut Bima, sistem zonasi di tingkat kelurahan harus dievaluasi, dengan mengubah definisi kelurahan zona merah.
"Jangan sampai ada satu OTG (orang tanpa gejala) diisolasi di luar kelurahan tapi kelurahan itu dinyatakan zona merah. Tidak seperti itu, karena akan menimbulkan efek yang berbeda," katanya.
Ia menegaskan penentuan zonasi merah akan lebih difokuskan ke skala mikro atau RW. Jika satu kelurahan ada beberapa RW zona merah, kata dia, maka dinyatakan kelurahan tersebut sebagai zona merah.
"Dinyatakan merah jika ada beberapa hal yang mendukung penetapan zona merah," katanya.
Bima Arya juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor Rahmat Hidayat untuk segera merumuskan instruksi wali kota mengenai evaluasi kelurahan atau RW zona merah. Suatu kelurahan dinyatakan zona merah jika minimal 50 persen RW di kelurahan tersebut merah, sedangkan untuk RW disebut zona merah jika minimal 50 persen RT di RW tersebut merah.