In Picture: Operasi Yustisi Angkutan Umum
Petuga gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama Polisi menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi di kawasan Kota tua, Jakarta, Senin (21/9/2020). Sasaran dalam operasi tersebut adalah angkutan umum berpenumpang melebihi 50 persen kapasitas angkutan dalam rangka antisipasi pencegahan penularan COVID-19.
Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama Polisi menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9).
Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi.
Jika pelaku tersebut diketahui melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dan bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu.
sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler