KPU Malang Tunda Pemeriksaan Bacalon Positif Covid
Bapaslon yang positif Covid-19 harus melakukan penanganan terlebih dahulu
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malang terpaksa menunda tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Malang dari jalur perseorangan. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan hasil positif Covid-19 terhadap salah satu calon.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 50C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon. "Atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19," katanya kepada wartawan, Selasa (22/9).
Bapaslon atau salah satunya yang dinyatakan positif Covid-19 harus melakukan penanganan terlebih dahulu. Aturan ini tertera dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Setelah mendapatkan penanganan, bapaslon atau salah satu calon yang telah dinyatakan negatif Covid-19 akan melaju pada tahapan berikutnya. KPU akan melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan caloh. Selanjutnya, bapaslon dapat melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk.
Bacalon Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono telah memberikan klarifikasi terkait hasil positif Covid-19. Klarifikasi ini termasuk mengungkapkan kronologis tes usap (Swab Test) yang dilakukannya secara mandiri di RS Lavalette, Kota Malang.
Heri melakukan tes usap sebagai persyaratan pendaftaran Pilkada Malang 2020 di RS Lavalette Kota Malang pada 16 September 2020. Dua hari kemudian, bacalon yang dikenal "Malang Jejeg" ini mendapatkan hasil positif Covid-19. "Setelah menerima hasil itu, saya tidak mempercayainya," jelas Heri kepada wartawan di Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (22/9).
Di hari yang sama, Heri langsung melakukan uji cepat (Rapid Test) dengan hasil nonreaktif. Kemudian mengikuti tes usap kembali di Laboratorium Prodia Malang. Tiga hari berikutnya, Heri dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes di tempat tersebut.
"Itu kronologinya, jadi ketika KPU melakukan rilis ke masyarakat, mungkin atas dasar Lavalette. Yang di Lavalette ini kami penuh dengan pertanyaan. Pertama, alatnya disebutkan rusak, ketika itu kemudian bisa. Artinya kami melakukan swab," ungkapnya.
Hal yang menjadi pertanyaan justru cara instansi terkait menindaklanjuti warganya yang terpapar Covid-19. Ketika Heri dinyatakan positif Covid-19 di RS Lavalette, tidak ada satupun dari instansi terkait yang menghubunginya. Tidak ada perintah isolasi termasuk ke keluarga dan tim kampanye.
"Bagi kami, ini tanda tanya besar, ada apa? Ya, akhirnya kami lakukan pembanding dengan melakukan rapid test (dan Swab Test)," jelasnya
Heri berencana melakukan tes usap kembali sebagai penguat hasil sebelumnya. Hal yang pasti, kata dia, saat ini dia telah dinyatakan bebas Covid-19.