Bea Cukai Malang Temukan 144 Ribu Batang Rokok Ilegal
Dari hasil operasi ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 65.520.000
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali mengamankan rokok ilegal di Kota Malang. Petugas mendapatkan kurang lebih 144 ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi.
Operasi penemuan rokok ilegal ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan tentang adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di Kelurahan Bumiayu. Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi target.
Di lokasi, petugas mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal seperti merek PAS isi 20 sebanyak 4.300 bungkus. Kemudian SKM merek FAJAR berisi 20 sekitar 2.400 bungkus. Ada pula SKM merek SBR isi 20 sebanyak 500 bungkus.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 65.520.000. Latif menegaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Dalam periode Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Malang mengklaim akan tetap fokus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga satu persen,” ucapnya.