Ini Perincian Kerugian Negara Rp 16,8 Triliun di Jiwasraya

JPU menuntut eks direktur keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 hukuman seumur hidup.

Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) membeberkan keuntungan yang diperoleh tiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya (AJS), yaitu direktur utama Hendrisman Rahim, direktur keuangan Hary Prasetyo, serta kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan.

Menurut JPU, ketiganya mendapat keuntungan dari pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS periode 2008–2018 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.


"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008–2018 terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan, masing-masing sebagai berikut," kata jaksa di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Hendrisman Rahim mendapat keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590 per lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 sehingga nilai totalnya mencapai Rp 5.525.480.680;
2. Tiket perjalanan ke London bersama istrinya Lutfiyah Hidayati pada November 2010

Selanjutnya Hary Prasetyo menerima keuntungan berupa:
1. Uang sebesar Rp 2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautndhana Sekuritas);
2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta;
3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta;
4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
5. Pembayaran di hotel Mandiri Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;
6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta
7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;
8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama dua malam atas nama istri Hary.
9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta;
10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 46 juta.
11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasinya.

Kemudian Syahmirwan mendapatkan keuntungan, yaitu:
1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.560 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000;
2. Lima paket permainan golf di Bangkok pada 2018 senilai total Rp 100 juta yang terdiri  perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok, transportasi, akomodasi selama tiga hari dua malam termasuk makan dan paket bermain golf.
3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga 160 dolar Singapura dibayar Joko Hartono Tirto
4. Fasilitas berupa rafting di Sungai Kulonprogo, Magelang, DI Yogyakarta dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar tujuh pegawai Divisi Investasi PT AJS.
5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama tiga hari dua malam, serta golf dan karaoke di Lombok.
6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama tiga hari dua malam menginap di Hotel Novotel Lombok.
7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management yaitu membiayai kegiatan selama tiga hari dua malam, di mana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama sepekan bersama Joko Hartono Tirto.
10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.
11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara

Karena perbuatannya itu, JPU menuntut maksimal ketiganya. Direktur keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan; dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 30 September 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler