Kabar Menggembirakan, Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun

PP 51 Tahun 2020 memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Republika/Erik Purnama Putra
Paspor keluaran Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang kini 10 tahun dari sebelumnya lima tahun.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia yang kerap bepergian keluar negeri, kini boleh bernapas lega. Pasalnya aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang daripada sebelumnya. Sehingga para pelancong, wirausaha, maupun pejabat pemerintah kini tak perlu sering mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.



"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," begitu isi bunya Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian. Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun, kini menjadi dua kali lipatnya. Sehingga, perpanjangan paspor menjadi lebih lama dan masyarakat bisa lebih hemat.

Aturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53, yang sangat menguntungkan masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri. "Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," demikian bunyi aturan yang sudah berlaku tersebut.

Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah. Bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini juga beruntung karena tidak lagi dikenakan biaya ganti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler