OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

OJK sudah berdiskusi dengan perbankan untuk memberikan perpanjangan relaksasi kredit.

Republika
Relaksasi kredit
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19. Semula batas stimulus restrukturisasi kredit berakhir pada Februari 2021 yang tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan industri perbankan untuk memberikan perpanjangan relaksasi kredit kepada para debitur.

“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi Februari tahun depan, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Tidak ada masalah, kami siap lakukan itu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).

Adapun pertimbangan Wimboh adalah kondisi debitur yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi. Nantinya melalui restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh, status kredit menjadi lancar, sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan sekaligus bisa menekan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

"Bahkan sekarang kalau ada nasabah sudah direstrukturisasi dan hanya 6 bulan sudah jatuh tempo. Ya kalau memang nasabah minta diperpanjang, diperpanjang silakan. Tidak usah minta persetujuan OJK silahkan langsung perpanjang," ucapnya.

Wimboh mencatat perbankan nasional telah memberikan keringanan kredit kepada 7,38 juta nasabah hingga 7 September 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp878,57 triliun.

"Restrukturisasi ini cerminan seberapa besar nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19. Kalau dari persentase total kredit sekitar 20 persen-25 persen dari kredit sekitar Rp 5.000 triliun," ucapnya.

Restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,82 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp 359,11 triliun. Kemudian, untuk nasabah non-UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp 519,46 triliun.

Selain bank, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp 168,77 triliun atas 4,58 juta kontrak per 22 September 2020. Tercatat jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 5,20 juta kontrak.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler