Diler Siapkan Strategi Demi Dongkrak Penjualan Mobil
Pabrikan dan diler masih menanti keputusan pemerintah soal usulan pemangkasan PKB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, pabrikan dan masyarakat masih menunggu kepastian soal usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tapi, agar pasar benar-benar bisa tumbuh signifikan selama pandemi, perlu strategi lain yang juga dapat diterapkan bebarengan dengan usulan itu.
Ketua I GAIKINDO, Jongkie D. Sugiarto mengatakan, relaksasi itu memang jadi salah satu dari instrumen stimulan dan memang sebaiknya hanya dilakukan untuk sementara waktu saja. Sehingga, usulan ini tak terlalu membebani negara dalam tempo yang berkepanjangan.
Selain mengandalkan relaksasi, ia juga berharap pabrikan dan dealer mampu memberikan stimulan lewat strategi harga. "Pabrikan bisa mendongkrak daya beli lewat pengurangan harga. Sehingga masyarakat dapat lebih tertarik oleh adanya diskon atau potongan harga," kata Jongkie beberapa waktu lalu.
Selain itu, Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, strategi pricing sebenarnya tak hanya dapat dilakukan lewat pemberian diskon. Menurutnya, strategi itu juga dapat dilakukan melalui program leasing.
"Salah satu program leasing yang dapat dilakukan adalah dengan penawaran bunga rendah. Dengan cara ini, maka masyarakat pun dapat mewujudkan keinginanya untuk memiliki mobil dengan biaya yang lebih rendah," kata Anton.
Soal usualan terkait relaksasi, ia pun berharap agar hal itu dapat segera diterapkan sehingga mampu segera memberikan dorongan bagi industri otomotif dalam negeri. Saat ini, TAM pun masih menunggu kepastian dari pemerintah dan siap untuk menerima keputusan sesuai dengan pertimbangan dari pemerintah.
Ia pun mengaku, kemungkinan capaian pasar tahun ini akan berada di bawah target yang sempat direvisi oleh GAIKINDO. "Kemungkinan itu kami perkirakan setelah melihat situasi terakhir. Meski di bawah terget, tapi kami berharap penurunanya tidak terlalu banyak," ucapnya.
Soal rincian pajak sendiri, saat ini setiap pembelian kendaraan harus disertai dengan sejumlah biaya untuk kas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ubahan status off the road jadi on the road itu dilakukan lewat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama (BBN).
Artinya, dari harga on the road, sekitar 40 persen dari harga itu merupakan biaya-biaya yang harus disetorkan oleh konsumen kepada pemerintah pusat dan daerah.