Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Diminta Kooperatif
Golkar tak buru-buru mencopot Wasmad Edi Susilo sebagai ketua DPD Tegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPD Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Tengah meminta kadernya, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saat pandemi Covid-19. "Sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum dan aturan yang berlaku," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jateng Panggah Susanto saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, yang bersangkutan masih menduduki jabatan struktural partai sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal sekaligus menjadi wakil ketua DPRD kota setempat. "Masih di Partai Golkar, jangan buru-burulah, semua ikuti prosesnya saja, belum ada putusan final yang mengikat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Panggah kembali mengingatkan seluruh kader Partai Golkar di Jateng agar mematuhi dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Jateng telah memberikan teguran keras kepada Wasmad Edi Susilo karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan saat pesta hajatan dengan menggelar konser musik dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu (23/9).