BPH Migas: Harga Gas Khusus Berdampak pada Industri Hilir

Kebijakan harga gas khusus belum mempertimbangkan keekonomian badan usaha hilir migas

BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menilai salah satu dampak dari berlakunya kebijakan harga gas khusus bagi industri sangat mempengaruhi nilai keekonomian badan usaha hilir migas.
Rep: Intan Pratiwi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menilai salah satu dampak dari berlakunya kebijakan harga gas khusus bagi industri sangat mempengaruhi nilai keekonomian badan usaha hilir migas.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan salah satu dampak keekonomian tersebut karena pada awal pembentukan kebijakan tersebut Kementerian ESDM tidak pernah melibatkan BPH Migas. Padahal, kata Ifan, salah satu pembentuk harga gas adalah komponen Toll Fee yang hal tersebut ditetapkan oleh BPH Migas.

"Badan usaha hilir terdampak dari harga industri tertentu dan pembakit listrik," ujar Ifan di Komisi VII DPR RI, Selasa (29/9).

Ia menilai kebijakan harga gas khusus belum mempertimbangkan keekonomian badan usaha hilir migas, sedangkan sektor hulu migas hanya dikurangi bagian pemerintah atau government take dan mempertimbangkan keekonomian investasi badan usaha hulu migas.

Selain itu, kendala lain yang ditemukan BPH Migas dalam penerapan beleid tersebut adalah belum jelasnya bentuk dan mekanisme insentif untuk usaha hilir migas yang diatur dalam Perpres No. 40/2016.

Ia menjelaskan BPH Migas telah meninjau tarif pengangkutan migas atau toll fee untuk 45 ruas pada 2018 dan 4 ruas pada awal 2020. serta 26 ruas pengangkutan gas bumi melalui pipa yang terdampak Permen ESDM No. 8/2020, Permen ESDM No. 10/2020, dan Kepmen ESDM No. 89/2020, serta Kepmen ESDM No. 91/2020.

Dia menjelaskan bahwa penetapan harga gas 6 dolar AS per MMBtu di plant gate terbentuk dari penghitungan komponen yaitu harga gas hulu, tarif biaya penyaluran yang terdiri atas tarif pengangkutan, biaya distribusi, dan biaya niaga.

Harga gas hulu ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM, sedangkan tarif pengangkutan ditetapkan BPH Migas secara independen melalui sidang komite mengacu pada UU Migas Pasal 46 Ayat 2.

"Sesuai struktur pembentukan harga gas industri tarif toll fee hanya 9,82 persen atau sebesar rata-rata 0,802 dolar per MMBtu dari sekitar 8—10 persen harga gas yang ada," jelas Ifan.

Dia menuturkan bahwa adanya sejumlah ruas yang memiliki tarif toll fee tinggi disebabkan tidak dilaksanakannya komitmen badan usaha selaku pengguna pipa gas (shipper) seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan sejumlah badan usaha lainnya sehingga transporter harus menanggung biaya pengangkutan.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler