Langgar Aturan, Kompleks Klinik Gigi di Riyadh Ditutup
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Direktorat urusan kesehatan di Riyadh, Arab Saudi, menutup kompleks klinik gigi karena sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut termasuk penyerangan terhadap anggota komite kepatuhan dan melarikan massal praktisi kesehatan ilegal pada saat pemeriksaan dilakukan oleh komite tersebut.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (1/10), sumber direktorat kesehatan mengklarifikasi kompleks klinik gigi tersebut dimiliki oleh kelompok medis ternama. Komplek yang ditutup itu terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk mempekerjakan dokter dan perawat yang tidak memiliki izin profesi.
Selama pemeriksaan dilakukan, para praktisi kesehatan itu berpura-pura menjadi pasien. Mereka kemudian melarikan diri secara massal dari tempat kerja mereka. Selain itu, juga terungkap oleh tim inspeksi yang dipimpin oleh komite kepatuhan, bahwa di sana tidak ada dokter konsultan atau wakil direktur pertama.
Tidak hanya itu, ditemukan ada perbedaan nama kompleks tersebut dengan nama yang dikeluarkan di lisensinya. Sumber direktorat kesehatan mencatat direktur administrasi kompleks tersebut menolak bekerja sama dengan komite kepatuhan. Direktur itu juga mengklaim dia dapat menghapus berita acara inspeksi, menggunakan pengaruh dan koneksinya.
Sumber kesehatan menjelaskan, penutupan kompleks itu merupakan bagian dari tindakan pencegahan awal yang diambil oleh komite untuk meninjau pelanggaran terhadap institusi kesehatan swasta guna memastikan keselamatan pasien. Komite mengatakan akan terus memeriksa semua aspek kasus sebelum mengambil keputusan akhir.
Sementara itu, Direktorat Kesehatan terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap lembaga swasta. Pelanggaran utama yang ditemukan oleh tim inspeksi, termasuk kegagalan dalam penerapan pengendalian infeksi yang tepat, tidak adanya izin untuk praktisi atau institusi kesehatan, kurangnya jumlah staf minimum, kurangnya peralatan dan obat-obatan darurat, dan tidak adanya ambulans.
Sumber kesehatan menyebutkan, hukuman bagi praktisi kesehatan antara lain hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda sebesar 100 ribu riyal atau keduanya, di samping pencabutan izin praktik kesehatan. Sedangkan sanksi bagi institusi kesehatan termasuk denda sebesar hingga 300 ribu riyal atau penutupan perusahaan untuk jangka waktu hingga dua tahun atau pembatalan izin.