Tersangka Produksi dan Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap

Pelaku diketahui meramu narkotika tersebut secara autodidak.

ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukan dua orang pemilik pabrik ekstasi rumahan saat rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/9/2020). Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap industri rumahan pembuatan ekstasi yang sudah berhasil memproduksi jutaan pil ekstasi dan mengamankan dua orang pelaku sebagai pembuat sekaligus pemilik usaha tersebut.
Rep: Eva Rianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berlokasi di Jalan Palem, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Para tersangka diketahui sudah memproduksi serta mengedarkan barang haram tersebut hingga ribuan pil.


Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihak kepolisian melalui Unit Reskrim Kelapa Dua berhasil membekuk pelaku pada 24 September 2020 setelah mendapatkan informasi adanya peredaran pil ekstasi di kawasan Tangerang Raya. “Kemudian telusuri dan diketahui ada rumah di Cipondoh menjadi tempat pembuatan home industry narkotika jenis ekstasi,” kata Iman, Rabu (30/9).

Iman mengatakan, dari adanya bukti-bukti dan sejumlah keterangan, polisi membekuk dua pemuda berinisial JC dan DI. “Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan saudara JC (26) dan DI (28), diketahui kedua tersangka ini sudah melakukan kurang lebih satu tahun belakangan, dan peredaran pil ini sudah ribuan yang diedarkan di wilayah Tangerang Raya,” ujar Iman.

Menurut keterangan kedua tersangka, lanjut Iman, setiap harinya mereka bisa memproduksi sebanyak 50 butir pil ekstasi. Adapun harganya diketahui sebesar Rp200 ribu per butir.

“Bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan, jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan,” kata dia.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya perangkat pembuatan ekstasi, bahan-bahan kimia yang diolah, dan alat cetak.

“Dari barang bukti yang kita sita kita dapatkan bahwa alat cetak kemudian campuran dan juga beberapa sisa daripada hasil produksi pil ekstasi yang belum sempat dijual oleh kedua tersangka,” jelas Iman.

Dia menambahkan, pelaku diketahui meramu narkotika tersebut secara autodidak. Kedua tersangka saat ini diperiksa dan dalam penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 113 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler