Kelompok Nelayan Tangerang Ini Ungkap Siapa Pembangun dan Peruntukkan Pagar Laut 30 Km

Nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura buka suara soal polemik pagar laut.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) di daerah itu dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya. Tujuannya sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Baca Juga


"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Koordinator JRP, Sandi Martapraja, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik yang memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.

"Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami," ucapnya.

Ia mengungkapkan, bila kondisi tanggul laut yang baik, maka area sekitar pagar bambu dan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Dan ini memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang. Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Holid nelayan JRP, bahwa pembangunan tanggul bambu ditujukan untuk memudahkan menangkap ikan, maupun budidaya kerang hijau serta memecah ombak.

"Alhamdulillah jadi penghasilan tambahan para nelayan," kata Holid. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.


 

 

Klaim Jaringan Rakyat Pantura berbeda dengan pernyataan sebagian masyarakat pesisir khususnya nelayan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku selama ini mengalami kesulitan dalam mencari ikan, setelah adanya pagar bambu yang terbentang seluas 30,16 kilometer di laut daerahnya tersebut. Salah satu nelayan, di Desa Karang Serang, yang namanya enggan disebutkan, mengaku bahwa dampak dari keberadaan pagar bambu tersebut telah menutup akses lalu lintas para nelayan.

"Saat ini kami melaut malam, kami takut kalau kena pagar itu, nanti kami diminta ganti. Makanya kami selalu hati-hati banget kalau lewat," katanya, di Tangerang, Jumat (1.

Menurut dia, keberadaan pemasangan pagar ini membuat nelayan setempat kesulitan untuk mencari ikan di laut. Bahkan, setiap nelayan agar bisa melaut harus memutar jauh ke lokasi mencari ikan lain.

Selain itu, kata dia pula, adanya pagar itu membuat para nelayan di Kampung Bahari Karang Serang pun sudah tidak mendapat ikan yang layak.

"Saat angin kencang kami takut ke tengah laut karena ombak besar, jadi kami cari ke pinggiran. Tapi sekarang enggak bisa karena ada pagar itu. Untuk menebar jaring enggak bisa karena nyangkut pagar. Di tempat pagar itu kita bisa dapat udang, kerang, dan rajungan," ujarnya pula.

Kendati demikian, dampak besar yang dialami nelayan pesisir Kabupaten Tangerang sudah tidak bisa mendapat pemasukannya untuk kehidupan sehari-harinya.

"Kalau isi solar sekarang harus lebih, misalnya kalau biasanya mau pergi cari ikan itu diisi 5 liter, sekarang harus dilebihi 2 liter, jadi 7 liter sekali berangkat. Pemasukan turunlah, turun jauh," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, pemasangan pagar bambu itu diketahui sudah berjalan sejak enam bulan lalu hingga saat ini. Diduga dilakukan oleh orang-orang dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.

"Orang-orang yang pasang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Kapalnya kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang memasang," katanya pula.

Kala itu, kata dia lagi, selama pemasangan pagar bambu tersebut tidak diketahui oleh petugas patroli dari kepolisian. Pasalnya, sebelum adanya pemasangan, ia selalu bertemu dengan pihak keamanan yang sering berpatroli.

"Patroli polisi laut juga enggak kelihatan saat pemasangan pagar di wilayah Karang Serang hingga Tanjung Kait. Tapi orang-orang yang pasang pagar itu cepat kerjanya, pagi pasang siangnya selesai," ujarnya.

"Kami berharap, agar pagar bambu tersebut segera dicabut lantaran sudah mengganggu mata pencaharian para nelayan," kata dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pengembang Program Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK) 2 Agung Sedayu Group (ASG) membantah banyaknya tuduhan mengenai pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer (Km) di pesisir Tangerang, Banten. Termasuk juga mengenai informasi dugaan kehadiran pagar laut itu dilakukan untuk pemetaan lahan.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyampaikan bantahannya atas sejumlah informasi yang diperoleh Republika atas kesaksian dari warga di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Sebelumnya ada informasi dari warga Pulau Cangkir sudah ada pembebasan lahan sejak setahun belakangan, yang diduga terkait dengan pembangunan PIK 2. Muannas menilai Pulau Cangkir tidak masuk dalam kawasan pengembangan PIK 2, karena dinilai bukan daratan.

“Kalau tadi saya konfirmasi (manajemen ASG), nggak ada, itu fitnah semua. Nggak ada pembelian (untuk pembebasan lahan) di situ,” Muannas kepada Republika, Sabtu (11/1/2025).

Kemudian mengenai kesaksian warga dari Tanjung Pasir sampai Kronjo yang menyampaikan pagar laut nantinya akan menjadi pembatas reklamasi PIK 2. Muannas pun membantah adanya perluasan PIK sampai ke kawasan tersebut. “Nggak betul. Fitnah,” tegasnya.

Termasuk juga informasi dari warga yang menyampaikan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu itu dibangun untuk pemetaan lahan. Muannas yang mewakili ASG kembali membantah. “Fitnah!” ujarnya kembali.

Muannas menegaskan tidak ada keterlibatan klien-nya, ASG, dengan kehadiran pagar laut ‘misterius’ tersebut, seperti yang dituduhkan. “Saya tegaskan, berita terkait adanya pagar laut itu (dikaitkan dengan pengembang PSN PIK 2) tidak benar,” kata dia.



sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler