Batas Tarif Swab Belum Final, Lab Boleh Ambil Untung
Batas tarif harus terjangkau, tetapi tak merugikan penyelenggara tes swab.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum mengetok palu terkait keputusan batas atas tarif tes swab Covid-19. Karena itu, laboratorium atau rumah sakit masih diperbolehkan mengambil untung.
"Penyelenggara test yang bervariasi, dan memang sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan. Tentunya mengambil untung harus dilakukan, tetapi dalam jumlah yang terbatas karena ini masa pandemi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (1/10).
Rekomendasi tarif swab berada dalam rentang Rp 439 ribu hingga Rp 797 ribu per spesimen. Namun, ia mengungkapkan, pembahasan antara Satgas dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dilakukan.
"Masih dikaji oleh pemerintah karena kita ingin memastikan bahwa harga swab tersebut betul-betul dapat terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Wiku.
Selain itu, pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan masing-masing penyelenggara pemeriksaan swab, dalam hal ini laboratorium atau rumah sakit. Wiku menjelaskan, komunikasi perlu dilakukan agar batas atas tarif swab tidak merugikan pihak penyelenggara.
Sebelumnya, BPKP memberi rekomendasi harga tes swab yang sifatnya kontraktual dipatok di harga Rp 439 ribu per spesimen, sementara tarif tes swab mandiri dipatok di harga Rp 797 ribu per spesimen. Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus lalu.
Kebijakan ini didasari mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen. Sementara biaya tes swab akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah apabila mendapat rujukan dari puskesmas ke RS rujukan yang menangani Covid-19.
Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.