Sisa Subsidi Upah Diberikan pada Guru Honorer dan Guru Agama

Sisa anggaran subsidi upah akan direalokasi ke guru honorer dan guru agama.

Dok. Kementerian Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Rep: Amri Amrullah Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim pembayaran subsidi upah di termin pertama telah selesai dengan pembayaran sebesar Rp 1,2 juta kepada 12,4 juta penerima dari pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta.

Karena target 15,7 juta pekerja tidak tercapai, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan sisa anggaran subsidi upah akan direalokasi ke guru honorer dan guru agama.

Pengalokasian sisa anggaran subsidi upah termin pertama tersebut, dijelaskan Menaker Ida akan diserahkan kepada Bendahara Negara sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Kementrian Agama, sebagai leading sector pemberian upah guru honorer dan guru agama.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama," katanya, Kamis (1/10).

Diakui Menaker Ida, usulan ini disambut baik oleh Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi serta instansi terkait demi mendukung Pemulihan Ekojomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Selanjutnya pencairan subsidi upah/gaji bagi guru honorer dan guru agama akan berada dalam koordinasi Kemendikbud dan Kemenag.

"Kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," kata Ida.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler