Langgar Prokes Covid-19, Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana

Calon Kepala Daerah bisa dipidana bila melanggar protokol kesehatan.

Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan para pasangan calon (paslon) kepala daerah beserta partai politiknya (parpol) dapat terjerat hukum pidana apabila melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.


Bawaslu mengimbau kepada para calon kepala daerah untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler