LIPI: Pilkada Ditunda tak Berarti Kekosongan Kekuasaan
LIPI mendorong agar pelaksanaan Pilkada 2020 diundur hingga situasi kondusif dari Cov
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memandang kekhawatiran terjadinya kekosongan jabatan jika Pilkada 2020 diundur adalah sesuatu yang tidak mendasar. Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor mengatakan sudah ada mekanisme pelaksana tugas atau harian yang bisa diterapkan (plt/plh).
Sebanyak 270 daerah akan melangsungkan Pilkada 2020 pada Desember mendatang. LIPI mendorong agar pelaksanaan Pilkada 2020 diundur hingga situasi kondusif dari Covid-19. Firman mengatakan, diundurnya Pilkada tidak akan menimbulkan kekosongan jabatan.
"Terdapat mekanisme pejabat pelaksana tugas atau harian yang telah dipraktikan di banyak wilayah sejak Indonesia berdiri," kata Firman, dalam telekonferensi, Kamis (1/10).
Adanya pemekaran wilayah di Indonesia kerap menempatkan seorang plt/plh hingga terpilih kepala daerah definitif. Sehubungan dengan hal ini, penundaan Pilkada juga bukan sesuatu yang baru.
"Dalam sejarah kehidupan pemilu di Indonesia, pernah terjadi penundaan pelaksanaan pemilu termasuk Pemilu 1955. Demikian pula dengan pelaksanaan pilkada di masa reformasi beberapa kali dilakukan penundaan," kata Firman menambahkan.
Terkait hal ini, LIPI mendorong pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, jika tetap dilakukan maka pilkada sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Memajukan atau memundurkan jadwal pelaksanaan pemilu atau pilkada secara administrasi pemerintahan bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional, tetapi telah diatur dan ditetapkan dalam sistem administrasi pemerintah di Indonesia," kata dia lagi.