Istana Pastikan Belum akan Tambah Wakil Menteri Baru
Berita tentang rencana pengangkatan dua wakil menteri baru itu tidak benar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan membantah adanya kabar bahwa Presiden Jokowi berencana menambah pejabat wakil menteri baru. Kabar ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam kedua Perpres tersebut sama-sama diatur mengenai posisi wakil menteri.
"Berita tentang rencana pengangkatan 2 wakil menteri baru yakni Wamen Kemnaker dan Wamen Kop-UKM, itu tidak benar," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dikonfirmasi, Ahad (4/10).
Pratikno menjelaskan, dalam Perpres kelembagaan sejumlah kementerian memang diatur posisi atau jabatan wakil menteri. Namun, ujarnya, pengangkatan wakil menteri tetap sepenuhnya wewenang Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Sampai saat ini, setelah pelantikan wakil menteri oleh presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada rencana Keppres tentang pengangkatan wakil menteri," kata Pratikno lagi.
Dalam Perpres tentang Kemnaker dan Kemkop-UKM, jabatan wakil menteri sama-sama diatur di Pasal 2. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa ruang lingkup bidang tugas wamen meliputi membantu menteri dalam prumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian. Tugas kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Namun Pasal yang mengatur mengenai wakil menteri ini tergolong baru. Dalam Perpres 62 tahun 2015 tentang Kemkop-UKM sebelumnya, belum diatur mengenai jabatan wakil menteri.
Sebagai informasi, dalam Perpres nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Perpres nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi juga disinggung mengenai posisi wakil menteri. Hanya saja, sejak diteken tahun lalu, posisi wakil menteri tetap saja belum terisi sampai saat ini.