Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia
Sindikat ini menggunakan identitas palsu KTP dan SIM, dan mempunyai peran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia. Polsi pun menangpak tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40 kg.
"Kasus ini diawali dari informasi masyarakat dan analisa kami terhadap pengungkapan kasus sebelumnya di mana kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang di kota Medan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).
Krisno menjelaskan, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial TSD alias Narji pada 11 September 2020 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan petugas, ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan di dua kamar hotel berbeda di Kota Medan. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 40 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau.
Krisno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial PB. Sementara untuk pengurusan akomodasi selama menjadi kurir difasilitasi oleh orang bernama Under Armour.
Adapun pembayaran upah dilakukan oleh Kazuzu, dan perekrutan dilakukan oleh seseorang berinisial JN. Krisno mengatakan keempat orang tersebut saat ini masih buron.
"Sindikat ini menggunakan identitas palsu KTP dan SIM, dan mempunyai peran masing-masing mulai dari pimpinan sindikat, perekrut, bagian keuangan, pemesan tiket dan hotel serta bagian penjemput dan pengirim," papar Krisno.
Terkait asal usul sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut, kemudian dibawa via jalur darat oleh tersangka dengan titik akhir di kota-kota besar di Indonesia di antaranya Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
Tersangka diketahui telah lima kali melakukan pengiriman sabu-sabu ke kota-kota tersebut pada rentang Juli hingga September 2020.
Krisno mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.