Sholat Wajib Menghadap Kiblat, Kecuali dalam Kondisi Berikut

Terdapat dispensasi tak menghadap kiblat dalam kondisi-kondisi darurat.

AP Photo/Mukhtar Khan
Terdapat dispensasi tak menghadap kiblat dalam kondisi-kondisi darurat. Ilustrasi sholat darurat
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Tetapi dalam kondisi tertentu, ada pengecualaian seseorang boleh melaksanakan sholat tanpa menghadap kiblat.  

Baca Juga


Dalam buku Panduan Sholat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur yang diterbitkan Republika Penerbit dijelaskan, jika seseorang sedang takut akan musuh, hewan buas, atau sejenisnya yang dapat membahayakan jiwa maka dia tidak wajib sholat menghadap kiblat.

Dia diperbolehkan menghadap ke arah manapun yang diinginkan, baik dengan mengendarai kendaraan maupun berdiri di atas tanah. Semua itu diperbolehkan untuk sholat fardhu maupun sunnah.

Para ulama merujuk dalil yakni firman Allah SWT dalam Alquran surat al-Baqarah penggalan ayat 239 yang artinya: 

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا  "Jika kamu takut ada bahaya, sholatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan.''

Sebuah riwayat menyebutkan, Ibnu Umar RA ditanya tentang sholat khauf. Maka dia menjelaskannya lalu berkata, "Jika ketakutan yang ada lebih parah daripada itu (yang telah dijelaskan), sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.'' Perintah sholat menghadap kiblat didasarkan pada firman Allah SWT QS Al-Baqarah 144:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ "Maka hadapkanlah wajahmu (ketika sholat) ke Masjid al-Haram.''

Rasulullah kemudian menegaskan kembali perintah dari dalil Alquran tersebut dengan mengatakan, apabila seseorang hendak mendirikan sholat, diwajibkan baginya menyempurnakan wudhu dan menghadap kiblat.

Tentu saja, kuatnya dalil tersebut menjadikan perintah menghadap kiblat saat sholat sangat penting untuk diterapkan. Hal ini jugalah yang dijadikan konsensus bagi kalangan ulama yang sepakat berpendapat bahwa sholat tidak sah hukumnya bila tidak menghadap kiblat.

Sholat menghadap kiblat juga harus didasari keyakinan kuat mengenai arah kiblat yang benar. Apabila seseorang mengalami disorientasi kiblat di suatu tempat dan waktu tanpa kondisi darurat, diwajibkan baginya untuk mencari tahu arah kiblat yang benar dan meyakinkan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler