Kemenaker Beri Penghargaan ke Pertamina Hulu Mahakam
Hingga 7 Oktober PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 845 hari tanpa kecelakaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi tiga penghargaan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam. Penghargaan ini diberikan kepada PHM, karena menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung secara daring dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta. PHM mendapatkan nilai 96,98 persen dan berada pada kategori Satisfactory/Golden Flag.
Penghargaan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Menaker Ida dalam pesannya menyatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia di tahun 2019 mencapai 130.923 kasus. Meskipun kasusnya turun dari tahun 2018 akan tetapi upaya untuk menciptakan lokasi kerja yang aman merupakan tanggung jawab bersama.
“Area kerja yang aman dan sehat merupakan perwujudan Sustainable Development Goals point 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi,” ungkap Ida Fauziyah, dalam keterangan pers, Ahad (11/10).
Menanggapi penghargaan yang diterima PHM dalam penerapan SMK3, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan selamat dan apresiasi kepada PHM atas capaian tersebut. Keselamatan, kesehatan dan keamanan (K3) adalah prioritas dan nomor 1 dalam industri hulu migas.
"SKK Migas terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi K3 di semua Kontraktor KKS. Pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan jaminan produksi migas yang aman dan berkelanjutan. Kita patut bersyukur, tingkat pelaksanaan K3 di Indonesia lebih baik dari rata-rata dunia. Capaian ini harus kita pertahankan bersama,” kata Julius.
General Manager PHM, Agus Amperianto menyambut baik pemberian penghargaan SMK3 kepada PHM. “Kami sangat berbangga dengan penghargaan ini dan berharap akan semakin memacu para perwira di PHM untuk selalu bekerja dalam keadaan aman dan pulang dalam keadaan selamat," katanya menambahkan.
Selain penghargaan SMK3, PHM juga menerima penghargaan nihil kecelakaan (Zero Accident Award) untuk 6 lapangan di WK Mahakam: Bekapai (BKP), Handil Central Processing Area (HCA), Senipah, Peciko dan South Mahakam (SPS), North Processing Unit (NPU), Central Processing Unit (CPU) dan South Processing Unit (SPU) termasuk juga Balikpapan Base.
Dalam kesempatan yang sama, PHM juga menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS. Penghargaan ini merupakan pengakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan karena konstribusi secara intensif dan terus menerus dalam penerapan Program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.
Agus menambahkan penerapan SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan minyak dan gas yang memiliki risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya. “Penerapan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan aman dan sehat,” katanya.
Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan handal, aman dan ramah lingkungan, sehingga tercipta kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum dan lingkungan serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri.
Khususnya di PHM, Agus menambahkan, keselamatan pekerja adalah hal utama. Hal ini merupakan perlindungan dan keamanan serta kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja.
"Persyaratan kerja yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga 7 Oktober 2020, PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 845 hari tanpa kecelakaan yang Menyebabkan Kehilangan Hari Kerja (Lost Time Injury) atau setara dengan 70.779.246 jam kerja.