Masker Scuba Dilapis Tisu, Amankan untuk Olahraga Outdoor?
Sebagian orang melapisi masker yang dipakai dengan tisu saat olahraga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis kedokteran olahraga Michael Triangto, SpKO, mengatakan, masker scuba yang sudah diberi tambahan lapisan tisu tetap tidak direkomendasikan untuk dipakai berolahraga. Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masker harus terdiri dari tiga lapisan, termasuk masker kain dan masker surgical.
"Masker scuba itu satu lapis, berarti tidak memenuhi standard yang diminta, jadi tidak boleh," kata Michael, Ahad (11/10).
Meski dilapisi dengan tisu, belum tentu masker tersebut lantas otomatis jadi memenuhi kriteria yang ditetapkan WHO. Menurut panduan mengenai pemakaian masker kain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masker harus terdiri atas minimal tiga lapisan.
Sesuai dengan standar, lapisan bagian dalam berupa bahan yang menyerap air seperti katun, bagian tengah berupa bahan tanpa tenun seperti polipropilen, dan bagian luar berupa bahan yang tidak menyerap seperti poliester atau campurannya. Jika memang ingin memakai masker scuba yang aman, kenakanlah masker medis sebelum dilapisi dengan masker scuba sehingga ada dua masker yang dipakai.
"Kalau itu pasti bisa karena ada masker surgical yang memenuhi persyaratan," ujar Michael.
Olahraga untuk menjaga kesehatan dilakukan dengan intensitas ringan hingga sedang, sementara olahraga dengan intensitas berat diperuntukkan bagi atlet yang akan bertanding. Penggunaan masker saat berolahraga dengan intensitas ringan hingga sedang takkan mempersulit sistem pernapasan.
"Untuk yang ingin tetap berolahraga berat tentunya tidak akan dapat dilarang, dengan demikian boleh tetap dilakukan olahraganya namun dianjurkan dilakukan di dalam rumah sehingga tidak akan terkena kewajiban menggunakan masker dan kemungkinan untuk terinfeksi maupun menginfeksi dari dan ke orang lain," kata Michael.
Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker yang mengatur persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Masker minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.