Polisi Tangkap Pembuat Grup Whatsapp 'Futsal'

YA membuat grup Whatsapp 'Futsal' untuk mengajak aksi demo UU Cipta Kerja.

Republika
Ilustrasi. Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku yang membuat posting-an bermuatan provokasi dan berita bohong terkait demo UU Cipta Kerja.
Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polda Kalimantan Barat menangkap pembuat grup Whatsapp 'Futsal' berinisial YA. Pelaku yang masih berstatus pelajar ini dituduh memprovokasi para anggotanya untuk melakukan aksi demo menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja.


Pada 9 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara, tim siber Polda Kalbar mengamankan YA yang membuat grup Whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak. YA membuat grup Whatsapp dengan nama "Futsal" yang terdiri dari 11 anggota.

Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan cat pilox. Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak. 

"Karena posting-an tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup Whatsapps tersebut,'' kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa, seperti dikutip Antara. ''Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya.''

Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoaks dan menyesatkan di media sosial Facebook. Pelaku menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pasca demo oleh mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020 di Gedung DPRD Kalbar.

"Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berinisial EB (49) yang memberikan komentar atau informasi hoaks di salah satu posting-an video kegiatan demo kemarin," ungkap Donny.

Donny juga menyebutkan, bahwa terkait komentar pelaku di Facebook, pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa. Pelaku saat ini ditahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta dimana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober 2020 lalu di Gedung DPRD Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengatakan, untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoaks yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber. Donny juga mengajak masyarakat Kalbar untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler