Perkantoran di Bogor Dipersilakan Rapat di Taman Kota
Wali Kota Bogor mengingatkan rapat di ruang terbuka lebih baik semasa pandemi.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, ada beberapa kelonggaran pada perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor pada 14-27 Oktober. Ia menyebut, taman kota dapat dimanfaatkan untuk rapat-rapat perkantoran.
"Pada penerapan PSBMK dua pekan ke depan, taman-taman kota dapat difungsikan untuk rapat-rapat perkantoran," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Rabu.
Perpanjangan penerapan PSBMK di Kota Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10). Menurut Bima, Pemeritah Kota Bogor sering menggunakan Taman Ekspresi di Kompleks Lapangan Sempur sebagai tempat rapat.
Perkantoran, menurut Bima, dapat memanfaatkan taman-taman kota yang lain untuk tempat rapat. Taman Heulang, Taman Corat Coret, Taman Kencana, dan lainnya tersedia untuk dijadikan lokasi rapat. Bima menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, akan lebih baik jika menyelenggarakan rapat di ruang terbuka daripada ruangan tertutup.
"Perkantoran yang lain, silkan menggunakan taman-taman kota untuk menyelenggarakan rapat, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.
Bima mengingatkan, perkantoran yang akan menggunakan taman-taman kota sebagai tempat rapat, untuk berkoordinasi dengan kelurahan setempat. Ia juga menyebutkan, pada perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, pedestrian di sekeliling Kebun Raya Bogor (KRB) atau sering disebut jalur sistem satu arah (SSA) dapat digunakan untuk olahraga atau berjalan kaki pada akhir pekan, tapi di bawah pengawasan Satpol PP.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, jalur pedestrian di seputar KRB tersebut, tidak diizinkan untuk digunakan pada akhir pekan. Ada personil Satpol PP yang bertugas menjaga jalur pedestrian tersebut.
Bima juga menjelaskan, pada perpenjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor mengembalikan jam operasional tempat usaha baik restoran, rumah makan, toko, pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat. Untuk restoran, rumah makan dan sejenisnya, setelah pukul 21:00 WIB masih dapat melayani tapi melalui pesan antar ke alamat konsumen.
"Sektor usaha yang diizinkan beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan secara benar," tuturnya.