In Picture: Polri Tahan Jumhur Hidayat atas Kasus Ungkapan Kebencian
Rep: Reno Esnir Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditahan Bareksrim Polri.
Jumhur dianggap mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
"JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH," urai Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10). Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler