Wapres: PEN dan UU Ciptaker Bukti Keberpihakan pada UMKM

Pemerintah amat berpihak pada kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah berkomitmen pada pemberdayaan UMKM melalui program PEN dan UU Cipta Kerja.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah berkomitmen pada pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga


"Melalui kebijakan PEN, pemerintah berupaya membantu UMKM. Demikian pula dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Kiai Ma'ruf di Jakarta, Selasa (20/10).

Kiai Ma'ruf menyebutkan, dalam kebijakan PEN, berbagai program yang diberikan untuk menghidupkan kegiatan UMKM, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya, pemberian subsidi bunga baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR, penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Selain itu ada pula pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil khusus di bidang syariah, tambah Kiai Ma'ruf, penguatannya dilakukan melalui institusi keuangan mikro syariah serta perluasan kegiatan usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil. "Pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru," kata Kiai Ma'ruf.

Pengembangan UMKM masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang diutamakan pada empat hal. Yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, serta kegiatan usaha syariah atau bisnis syariah.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler