Polri Masih Dalami Bohir Medsos STM Se-Jabodetabek
Polri masih dalami adanya bohir atau tidak untuk medsos STM Se-Jabodetabek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka admin media sosial penggerak pelajar yang diduga melakukan provokasi untuk aksi anarkis pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. Namun, terkait apakah ada pihak yang membiayai mereka (bohir), pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
"Jadi masih dalam proses intinya kita tetap ada patroli sektor juga, kita juga sedang mendalami daripada dua akun ini. Apakah hanya dua ini saja atau ada link-link yang lain seperti yang masih kita dalami," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka MI, WH selaku admin Facebook STM-Sejabodetabek dan FN sebagai admin akun instagram @panjang.umur.perlawanan pada Senin (19/10) malam WIB. Ketiga pengelolah media sosial tersebut diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.
Menurut Argo, pihaknya Kepolisian juga akan terus menelusuri jejak-jejak dua akun tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan, ada akun lainnya atau sebagai atasan dari dua akun tersebut. Dugaan ini, kata Argo, berdasarkan pada pemeriksaan dari akun Facebook STM-Sejabodatabek yang didalam ada link yang mengarah pada akun lain, seperti ditemukannya grup whatsapp.
"Kita tidak hanya terfokus ke dua akun tersebut bahwa seperti saya sampaikan tadi bahwa di media sosial itu ada link-link yang lain itulah nanti sedang ditelusuri oleh tim cyber dari Polda Metro Jaya," ungkap Argo.
Argo berbaharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, tidak terkecuali mereka yang akan berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Apalagi mereka yang telah diamankan terkait kerusuhan mengaku mendapatkan ajakan atau undangan dari media sosial untuk ikut serta demonstrasi yang berujung kerusuhan.
"Kita mengharapkan bahwa apa yang kita lakukan ini dapat dijadikan pelajaran buat masyarakat untuk tidak melakukan provokasi maupun ajakan-ajakan yang tidak sesuai dengan aturan," harap Argo.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Se-Jabodetabek akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.