Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Pilkada yang Langgar Prokes

Bawaslu telah membubarkan sedikitnya 50 kegiatan kampanye pilkada tatap muka.

Prayogi/Republika
Ketua Bawaslu Abhan.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah membubarkan sedikitnya 50 kegiatan kampanye tatap muka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.


Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu menerbitkan 233 surat peringatan tertulis terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada periode kampanye 10 hari kedua tersebut. Sedangkan sanksi berupa pembubaran yang tidak mengindahkan peringatan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 50 kegiatan.

Abhan menambahkan,  Bawaslu membentuk kelompok kerja yang terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satgas Penanganan Covid-19, KPU serta Satpol PP untuk membubarkan kampanye. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada saat kampanye.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler