Ketua Bawaslu Abhan.

Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye Pilkada yang Langgar Prokes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah membubarkan sedikitnya 50 kegiatan kampanye tatap muka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu menerbitkan 233 surat peringatan tertulis terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada periode kampanye 10 hari kedua tersebut. Sedangkan sanksi berupa pembubaran yang tidak mengindahkan peringatan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 50 kegiatan. Abhan...

 Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan paparan saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).

Senin , 15 Apr 2019, 14:15 WIB

Bawaslu: Masyarakat tak Boleh Intimidasi Pemilih

Ilustrasi Kampanye Parpol

Kamis , 28 Mar 2019, 20:09 WIB

Tujuh Caleg di NTB Dicoret Akibat Tipilu

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Rabu , 20 Mar 2019, 15:29 WIB

Mendes Eko: Saya Siap Diperiksa Bawaslu

Pelanggaran Pemilu oleh ASN

Selasa , 19 Mar 2019, 00:05 WIB

Pelanggaran Pemilu oleh ASN

Pelanggaran kampanye

Rabu , 06 Mar 2019, 01:44 WIB

Pelanggaran Kampanye

Dradjad H Wibowo

Selasa , 05 Mar 2019, 08:21 WIB

Wanhor PAN Minta Pembebasan Mandala dan Lucki

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Bawaslu: Menteri Harus Jaga Komitmen Netralitas Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, para menteri dan pejabat negara lainnya harus menjaga komitmen netralitas selama masa kampanye Pemilu 2019. Hal ini disampaikan menanggapi adanya sejumlah menteri yang diduga menyampaikan narasi keberpihakan kepada salah satu kandidat capres-cawapres saat bertugas secara resmi. Menurut Fritz, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2018...

bawaslu makin sibuk

Selasa , 13 Nov 2018, 02:29 WIB

Bawaslu Makin Sibuk

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Selasa , 30 Oct 2018, 21:07 WIB

KPU: Kampanye di Media Hanya Boleh 21 Hari