Satu Pasal UU Cipta Kerja Dihapus

Naskah final UU Cipta Kerja baru bisa diakses publik setelah diteken Presiden.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan mengakui meminta dihapusnya satu pasal dari naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya diserahkan DPR untuk diteken Presiden pada 14 Oktober lalu. Langkah itu disebut sebagai  proses cleansing atau pemeriksaan akhir terhadap naskah UU Cipta Kerja telah rampung. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara,...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler