Pemprov Jabar tak akan Keluarkan Perda Wajib Vaksin
Vaksin itu wajib, tapi tak perlu harus dengan Perda, kata Ridwan Kamil.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, tak akan menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan warganya divaksin Covid 19. "Vaksin itu wajib, tapi tak perlu harus dengan Perda," katanya saat berkunjung di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/10).
Namun, dia menyebutkan, dalam hal kegiatan vaksinasi Covid 19 ini nantinya dilaksanakan, maka masalah itu akan diserahkan pada masing-masing daerah (kabupaten/kota) di Jawa Barat. "Prinsipnya, vaksin itu wajib," katanya.
Ridwan Kamil mengaku, dalam proses ujicoba vaksin Covid 19 tahap III ini, dia menjadi salah satu relawan yang mendapat vaksinasi. Bahkan, dia mengakui sudah dua kali divaksin. "Sejauh ini, hasilnya bagus," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI sebelumnya menerbitkan peraturan daerah mengenai mewajibkan warganya untuk divaksin Covid 19. Warga yang menolak program vaksinasi Covid 19, akan didenda Rp 5 juta.
Sementara menghadapi kondisi ekonomi yang melemah, Ridwan Kamil mengaku, telah meminta warganya untuk semakin banyak berbelanja. Dia menyebutkan, latar belakang permintaannya disampaikan untuk kembali membangkitkan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Saat ini, kondisi ekonomi negara kita sudah resmi resesi. Dalam kondisi ini, pedagang kecil atau orang kecil tidak punya uang, sedangkan kelompok ekonomi menengah ke atas banyak yang menahan diri tidak berbelanja," katanya.
Dalam kondisi seperti ini, dia mengatakan, pada kelompok masyarakat kecil pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan. "Namun, pada kelompok ekonomi menengah ke bawah, kami juga meminta agar mereka menggiatkan belanja agar roda ekonomi bisa kembali bergerak," katanya.