Pemprov Jabar Belum Terapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksin
Vaksin Covid-19 nantinya dilakukan dengan kesadaran masyarakat tanpa paksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan sanksi denda bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 Pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dan denda maksimal Rp 5 Juta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar belum memutuskan untuk memberikan sanksi denda bagi warga yang menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 seperti halnya di DKI Jakarta. Menurutnya, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu menurut aturan hukum. Hal itu agar tidak ada paksaan dengan situasi seperti ini dan jangan juga memaksa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ridwan berharap pelaksanaan vaksin Covid-19 nantinya dilakukan dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Akan dari itu, menurutnya, edukasi menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi hoaks yang beredar saat pandemi Covid-19.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja