Sidebar

Jamaah Umroh Punya Waktu 10 Hari di Saudi

Monday, 02 Nov 2020 05:29 WIB
Petugas tour n travel merapikan koper milik calon jamaah umroh di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Jamaah umroh asing telah tiba di Arab Saudi pada Ahad (1/11). Jamaah umroh asing gelombang pertama ini, memiliki waktu 10 hari di Arab Saudi termasuk hari untuk karantina.

Baca Juga


Kementerian Haji dan Umroh telah menetapkan 10 hari sebagai masa tinggal maksimal jamaah asing di Arab Saudi. Kementerian menambahkan bahwa periode yang tersedia untuk reservasi melalui aplikasi Eatmarna, hingga 31 Desember 2020.

Dilansir dari Saudi Gazette, pada fase ketiga ini, sebanyak 19.500 umat Islam memiliki izin untuk mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW. Mereka juga memperoleh izin untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram pada tahap ketiga ini.

General Authority of Civil Aviation (GACA) telah merampungkan segala persiapan untuk menerima jemaah umrah asing di bandara Internasional Jeddah. GACA, berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan swasta terkait, telah melakukan semua tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona sebagai bagian dari rencana operasional komprehensifnya.

Otoritas telah menyediakan semuanya serta memobilisasi staf medis untuk memeriksa para pelancong yang datang ke Kerajaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para jemaah yang datang bebas dari infeksi virus corona.

GACA hanya akan menggunakan 50 persen dari kapasitas operasional aerobridges, dan akan memastikan semua penumpang sepenuhnya mematuhi protokol pencegahan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Penumpang akan diberikan perangkat sterilisasi setibanya di terminal bandara dan di seluruh fasilitas di bandara. Terdapat area isolasi medis bagi penumpang yang mengalami gejala infeksi.

Menurut protokol yang dikeluarkan oleh kementerian, batas usia jemaah yang diizinkan melakukan umroh adalah 18 tahun hingga 50 tahun. Serta mereka harus tetap dikarantina selama tiga hari di Makkah setelah kedatangan mereka di Arab Saudi.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa jamaah harus memiliki surat keterangan tes kesehatan PCR yang menunjukkan bahwa bebas dari virus corona, yang dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negaranya. Hasil tes tersebut bahkan tidak boleh lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga saat pemberangkatan ke Arab Saudi.

Berita terkait

Berita Lainnya