Upah 2021 tak Naik, Apkasi Sebut Wajar
Apkasi akan mendukung dan mengamankan kebijakan tidak naiknya upah minimum 2021 ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sangat wajar. Pandemi Covid-19 yang membuat dunia usaha kesulitan menjadi alasan kewajaran upah minimum tak naik.
"Kebijakan yang diambil pemerintah untuk tidak menaikkan UMP atau UMK tersebut sangat wajar, melihat kondisi sulit yang juga menimpa kalangan dunia usaha kita," ujar Sekretaris Jenderal Apkasi, Najmul Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika dari Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, Senin (2/11).
Menurut Najmul, Apkasi akan mendukung dan mengamankan kebijakan tidak naiknya upah minimum 2021 ini. Apkasi akan mendorong pemerintah kabupaten berupaya dalam pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Apkasi siap mendukung berbagai program pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Najmul yang juga Bupati Kabupaten Lombok Utara.
Di sisi lain, ia mengatakan, para bupati juga berharap pemerintah segera membuat aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah disahkan. Hal ini agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam membantu melaksanakan program pemerintah pusat.
Najmul menjelaskan, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum 2021, baik UMP maupun UMK. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Najmul menuturkan, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021, karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Dengan demikian, pemerintah menilai, kenaikan upah 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Seperti diketahui, surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.