Tanggapan TikTok Terkait Perlindungan Hak Cipta Lagu
TikTok memiliki aturan terkait perlindungan hak cipta lagu musisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of User and Contents Operations TikTok, Angga Anugrah Saputra, memberikan tanggapan soal isu perlindungan hak cipta atas lagu dari para musisi yang digunakan dalam aplikasi tersebut. Menurut Angga, TikTok sebagai aplikasi bagi para konten kreator telah memiliki aturan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual yang tertuang dalam panduan layanan.
"Kami sangat memperhatikan itu ya soal hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak cipta musik yang ada di TikTok seperti yang tercantum di panduan layanan dan komunitas," kata Angga Anugrah Saputra dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/11).
Angga menambahkan bahwa TikTok memberikan wadah bagi para pengguna untuk menyalurkan kreativitas dan karya mereka melalui aplikasi tersebut. Namun dengan tegas, jelas Angga, TikTok tidak akan mengizinkan para pengguna untuk mengunggah, berbagi, atau membuat konten apa pun yang berpotensi melanggar hak cipta.
"Kami pun juga pro aktif untuk melindungi hak cipta lagu dari musisi nasional dan internasional juga. Supaya aman untuk para user menyalurkan kreativitas," ujar Angga.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa semua lagu yang terdapat dalam aplikasi TikTok sudah melalui proses perizinan. Proses itu melibatkan pemilik kekayaan intelektual dari lagu atau karya musik tersebut.
"Dan memang lagu di library kita harus seizin dari pemilik lagunya. Biasanya ada dari label musik, ada juga dari publisher dan musisinya juga," imbuhnya.