Kemenkop dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja

Sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap sektor koperasi dan UMKM

UGM
UMKM (ilustrasi)
Rep: Iit Septyaningsih Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepakat melindungi pekerja di sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM). Kesepakatan diwujudkan melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Rabu (4/11).

Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditandatangani di Plaza BPJamsostek. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto pun menandatangani langsung kesepakatan tersebut.

“Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Sebab, kita juga bisa lihat kerja sama ini penting demi memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Teten dalam acara penandatanganan yang disiarkan secara virtual, Rabu (5/11).

Ia menyebutkan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di KUMKM. Dengan begitu, sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.

Teten menambahkan, hubungan kerja di sektor KUMKM sebagian besar masih informal dan Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara pekerja yang terdaftar sebanyak 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.

“Saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Bagi Teten, hal itu penting karena nantinya anggota yang membayar bisa mendapat layanan ini. "Hanya saja, kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal,” katanya.

Teten menyatakan, penting merumuskan strategi dan pendekatan, termasuk dari para kepala daerah, demi mendorong para UMKM dan koperasi ini melindungi para pekerjanya. Saat ini di UU Tenaga Kerja, kata dia, dimungkinkan pula terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi guna kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM. Dengan begitu, semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” kata dia.

Teten juga berharap kerja sama tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi. Terlebih ia mendapatkan penugasan khusus dari Presiden agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

“Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar,” katanya. Melalui transformasi dari informal ke formal, maka akan ada kepastian mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi.

“Maka ada perbaikan sistem pendataan yang jauh lebih terkonsolidasi dan terintegrasi. Kami menggunakan data yang belum terkonsolidasi saat PEN sehingga belum optimal maka kami berharap ke depan masih baik. Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal 1 tahun depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama ini mudah-mudahan ini bisa mendorong perubahan di sektor UMKM dan koperasi,” jelas Teten.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat yaitu terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui, sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” ujar dia.



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler