Curi Sepeda Asrama TNI, Pemuda Dibekuk Aparat
Pelaku menjual sepeda tersebut seharga Rp 1 juta lewat media sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polsek Lengkong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BA yang mencuri satu unit sepeda di Asrama Pussenkav, Jalan Staf, Lingkar Selatan, Kota Bandung pada Ahad (1/11) lalu. Diketahui, sepeda tersebut dijual seharga Rp 1 juta di media sosial kepada CI, seorang penadah yang turut serta ikut diamankan.
Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat bermain di warung internet (warnet) serta penadahnya di Jalan Kopo. Menurut Kusna, petugas bekerja berdasarkan petunjuk kamera CCTV yang merekam aksi pencurian.
"Alhamdulilah, pelaku yang kedua ini berhasil ditangkap di Cikawao, kita minta keterangan ternyata sepeda sudah dijual seharga 1 juta melalui Facebook," ujarnya di Mapolsek Lengkong, Jumat (6/11).
Usai menangkap pelaku, pihak kepolisian mengecek tempat tinggal penadah yang diketahui berada di Jalan Kopo dan langsung melakukan penangkapan. "Dari sana kita cek alamatnya, alhamdulilah berhasil ditemukan penadahnya di Jalan Kopo, dia mengakui dan kami berhasil mengamankan pelaku dan penadah berikut barang bukti 1 buah sepeda," katanya.
Ia melanjutkan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatan di wilayah Lengkong sebanyak enam kali dan di wilayah Leuwipanjang dan Pasirkoja sebanyak 6 kali pencurian. Sedangkan, penadah sudah menerima 3 kali sepeda hasil curian.
"Ini suatu peringatan bagi para pelaku untuk pencurian, begal agak pikir-pikir panjanglah untuk melakukan pencurian di wilayah Lengkong atau Bandung. Kalau melakukan itu sama dengan bunuh diri karena pasti bakal ketangkap," katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian di salah satu rumah anggota TNI di Asrama Pussenkav dengan terlebih dahulu mempelajari situasi di lapangan satu hari sebelum beraksi. Kemudian pada esok hari pelaku langsung mencuri sepeda.
"Pencuriannya sendirian modusnya jalan kaki, setelah melihat ga langsung diambil, dia pelajari, besok lusanya baru diambil," ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku tidak mengetahui lokasi aksi kejahatanya berada di asrama TNI. Pelaku juga melakukan aksi itu karena terdesak faktor ekonomi. "Motif karena butuh uang saja, ingin memiliki karena butuh uang tidak ada unsur lain," katanya.
Menurutnya, tersangka pernah divonis penjara dalam kasus pencurian telepon genggam. Pelaku BA mengaku menjual sepeda hasil curian melalui media sosial.
Ia menjualnya dari harga terendah Rp 600 ribu dan tertinggi Rp 1.1 juta. Yang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain game. "Uangnya buat main game, jualnya secara online paling murah Rp 600 ribu paling tinggi saya pernah jual Rp 1,1 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan 480 KUHP hukuman penjara maksimal empat tahun.